RSS

Ukhuwah nahdliyyah


UKHUWAH NAHDLIYYAH

 Pengertian ukhuwah nahdliyyah

      Pengertian ukhuwah adalah suatu sikap yang mencerminkan rasa persaudaraan, kerukunan, persatuan, dan solidaritas yang dilakukan seseorang terhadap orang lain atau suatu kelompok lain dalam berhubungan dengan masyarakat.[1]
      Secara bahsa ukhuwah nahdliyyah berasal dari dua kata kata bahasa arab , ukhuwah yaitu persaudaraan , sedangkan nahdliyyah yaitu suatu kelompok atau organisasi NU. Sedangkan secara bahasa ukhuwah nahdliyyah adalah sikap persaudaraan , kerukunan , persatuan, dan solidaritas yang dilakukan orang lain atau kelompok pada kelompok lain dalam interaksi social serta menjunjung tinggi nilai nilai agama , tradisi , dan sejarah bangsa yang menjunjunf tinggi prinsip ahlussunnah waljamaah. [2]

 Ukhuwah nahdliyyah di bidang social politik

      Ukhuwah nahdliyyah dan persatuan nasional merupakan landasan modal dasar bagi terwujudnya hubungan kemanusiaan yang universal. Ukhuwah dalam kehidupan social, khususnya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, merupakan salah satu kondisi yang di perlukan dalam kehidupan perorangan maupun masyarakat.
      Spesifikasi kaum nahdliyyah yang sangat menonjol adalah sikap kebersamaan yang tinggi dengan masyarakat di sekelilingnya . landasan lain dari ukhuwah nahdliyyin adalah pendapat dari KH. Hasyim Asy’ari yang mengatakan bahwa “persatuan, ikatan batin , tolong menolong , dan kesetiaan antara manusia dapat melahirkan kebahagiaan serta factor penting bagi tumbh kembangnya persaudaraan dan kasih sayang[3].”
      Munculnya ukhuwah disebabkan adnya persamaan agama , wawasan, pengalaman , kepentingan , dan tempat tinggal. Ukhuwah di bagi menjadi 3[4]:
1.      Ukhuwah islamiyah , yaitu : karena tumbuh persaudaraan karena kesamaan agama.
2.      Ukuwah wathoniyah, yaitu : ksrens persaudaraan yang tumbuh atau timbul karena adanya berbangsa dan bernegara
3.      Ukhuwah basyariyah, yaitu: karena persaudaraan yang tumbuh atas dasar kemanusiaan yang bersifat universal atau luas
Ukhuwah akan timbul karena adanya beberapa sikap yang mempengaruhi[5]:
1.      At-ta’aruf (saling mengenal)
2.      At-tasamuh (tenggang rasa)
3.      At-ta’awun (tolong menolong)
4.      At-tarohum (saling menyayangi)
5.      At-tadlomun (saling mendukung)
Ukhuwah (persaudaraan) akan terganggu kelestariannya apabila terjadi sikap sikap yang bertentangan denagn etika social yang baik. Adapun sikap sikap yang mempengaruhi terganggunya ukhuwah :
1.      AsSyakhriyah (menghina)
2.      Al lamz ( mencela)
3.      Su’udzon (buruk sangka)
4.      Al ghibah (mencemarkan nama baik)
5.      At tajassus (curiga)
6.      At takabur (sombong)
Salah satu masalah yang paling penting bagi Nahdlatul Ulama di bidang politik nasional adalah sikap terhadap Pancasila dan dasar negara Republik Indonesia. Nahdlatul Ulama menerima pancasila sebagai satu-satunya azas berbegara. Sikap dan pandangan Nahdlatul Ulama ini dapat dipahami lebih jelas melalui “Deklarasi tentang hubungan pancasila dengan Islam”, hasil keputusan muktamar ke-27 NU di Situbondo, sebagai berikut[6]:
1. Pancasila sebagai dasar dan falsafah negara Republik Indonesia bukanlah agama, tidak dapat menggantikan agama dan tidak digunakan untuk menggantikan agama.
 2. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, sebagai dasar negara Republik Indonesia menurut pasal 29 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945, yang menjiwai sila-sila yang lain mencerminkan tauhid menurut pengertian keimanan dalam Islam.
3. Bagi Nahdlatul Ulama, Islam adalah aqidah dan syari’ah, meliputi aspek hubungan manusia dengan Allah . dan hubungan antarmanusia.
 4. Penerimaan dan pengamalan Pancasila merupakan perwujudan dari upaya umat Islam Indonesia untuk menjalankajn syari’at agamanya.
5. Sebagai konsekwensi dari sikap di atas, Nahdlatul Ulama berkewajiban mengamankan pengertian yang benar tentang Pancasila dan pengamalannya yang murni dan konsekwen oleh semua pihak.
 Nahdlatul Ulama memandang bahwa negara Republik Indonesaia adalah hasil kesepakatan seluruh bangsa Indonesia, di mana kaum muslimin dan kaum nahdliyin terlibat dalam kesepakatan melalui pemimpin yang mewakilinya.

 Kendala dan hambatan dalam pengembangan wawasan ukhuwah.

Proses wawasan ukhuwah sering kali mengalami kendala atau pun hambatan hambatan karena beberapa masalah dan hambatan. Antara lain karena adanya[7]:
1.      Adanya kebanggaan kelompok yang berlebihan sehingga menimbulkan sikap fanitik terhadap kelompoknya.
2.      Sempitnya cara berfikir
3.      Lemahnya fungsi kepemimpinan umat dalam mengembangkan budaya ukhuwah.
4.      Pemahaman Islam yang tidak menyeluruh Dampak dari pemahaman islam tidak secara menyeluruh seringkali menimbulkan sikap-sikap yang cenderung merasa benar dan keyakinan orang lain salah tentu hal tersebut akan menghambat rasa ukhuwah yang ada di kernakan rasa egoisme dan pemahaman Islam yang hanya secara global.
5.      . Sikap Fanatik Sikap fanatik adalah sikap yang didasarkan pada keyakinan berlebihan.
 Sikap fanatik terhadap suatu isme (aliran, pemikiran) disebut fanatisme. Sikap fanatik berisiko karena akan mengalami hambatan memahami orang lain bahkan menganggap orang lain salah atau tersesat.


 Pandangan NU dalam melestarikan ukhuwah

            Dalam  melestarikan ukhuwah dapat dilakukan dengan cara[8]:
1.      Mengenalkan ukhuwah islamiyyah dalam lingkup terkecil (keluarga) dan di kembangkan ke lingkuo yang lebih luas (masyarakat)
2.      Menggunakan semua lembaga atau sarana baik yang disediakan pemerintah ataupun swadaya masyarakat (ormas, pesantren, sekolah , kampus), di gunakan sebagai sarana pengembangan ukhuwah.
3.      Mengembangkan perluasan berfikir dalam masalah yang ada.









 


DAFTAR PUSTAKA


Muchtar, Masyudi. 2007 . Aswaja An-Nahdliyyah, Ajaran yang berlaku di lingkungan NU. Surabaya. Khalista.
Muzadi, Abdul Muchith. 2006 . Mengenal Nahdlatul Ulama’ . Surabaya. Khalista.
Toyyib dan Endang Turmudzi . TT . Islam ahlussunnah wal jamaah: sejarah ,          pemikiran        nahdlatul ulama’. Jakarta . Pustaka maarif NU.
Wahid, Abdul. 2004. Materi Dasar Nahdlatul Ulama’ . Semarang . LP maarif NU  Jawa Tengah.



[1] Abdul Muchith Muzadi, Mengenal Nahdlatul Ulama, (Surabaya: Khalista, 2006), hlm. 32-40
[2] KH. Masyhudi Muchtar, Aswaja An-Nahdliyyah, Ajaran Aswajayang berlaku di lingkungan NU, (Surabaya: Khalista,2007), hlm51-52
[3] Toyyib dan Endang turmudzi, Islam ahlussunnah wal jamaah: sejarah , pemikiran nahdlatul ulama’ , (Jakarta:pustaka maarif NU), hlm.199
[4] KH. Masyhudi Muchtar, Aswaja An-Nahdliyyah, Ajaran Aswaja yang berlaku di lingkungan NU, (Surabaya: Khalista,2007), hlm. 78
[5] KH. Masyhudi Muchtar., ibid hlm 79
[6] Masyhudi Mukhtar, Aswaja an-Nahdliyah, , Ajaran Aswajayang berlaku di lingkungan NU, (Surabaya: Khalista,2007), hlm. 31-36
[7] Abdul Wahib,  Materi Dasar Nahdlatul Ulama,(Semarang: LP Maarif NU Jawa Tengah, 2004), Hlm, 34-35
[8] Abdul Muchith Muzadi, Mengenal Nahdlatul Ulama, (Surabaya: Khalista, 2006), hlm. 65

Welcom To My Blog

Assalamualaikum Wr. Wb.
Selamat Datang di Blog ini Sahabat Ku..
Blog Saya Buat untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Saya..