UKHUWAH NAHDLIYYAH
Pengertian
ukhuwah nahdliyyah
Pengertian ukhuwah adalah suatu sikap yang
mencerminkan rasa persaudaraan, kerukunan, persatuan, dan solidaritas yang
dilakukan seseorang terhadap orang lain atau suatu kelompok lain dalam
berhubungan dengan masyarakat.[1]
Secara bahsa ukhuwah nahdliyyah berasal
dari dua kata kata bahasa arab , ukhuwah yaitu persaudaraan , sedangkan
nahdliyyah yaitu suatu kelompok atau organisasi NU. Sedangkan secara bahasa
ukhuwah nahdliyyah adalah sikap persaudaraan , kerukunan , persatuan, dan
solidaritas yang dilakukan orang lain atau kelompok pada kelompok lain dalam
interaksi social serta menjunjung tinggi nilai nilai agama , tradisi , dan
sejarah bangsa yang menjunjunf tinggi prinsip ahlussunnah waljamaah. [2]
Ukhuwah
nahdliyyah di bidang social politik
Ukhuwah nahdliyyah dan persatuan nasional
merupakan landasan modal dasar bagi terwujudnya hubungan kemanusiaan yang
universal. Ukhuwah dalam kehidupan social, khususnya dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara, merupakan salah satu kondisi yang di perlukan dalam kehidupan
perorangan maupun masyarakat.
Spesifikasi kaum nahdliyyah yang sangat
menonjol adalah sikap kebersamaan yang tinggi dengan masyarakat di
sekelilingnya . landasan lain dari ukhuwah nahdliyyin adalah pendapat dari KH.
Hasyim Asy’ari yang mengatakan bahwa “persatuan, ikatan batin , tolong menolong
, dan kesetiaan antara manusia dapat melahirkan kebahagiaan serta factor
penting bagi tumbh kembangnya persaudaraan dan kasih sayang[3].”
Munculnya ukhuwah disebabkan adnya
persamaan agama , wawasan, pengalaman , kepentingan , dan tempat tinggal. Ukhuwah
di bagi menjadi 3[4]:
1.
Ukhuwah
islamiyah , yaitu : karena tumbuh persaudaraan karena kesamaan agama.
2.
Ukuwah
wathoniyah, yaitu : ksrens persaudaraan yang tumbuh atau timbul karena adanya
berbangsa dan bernegara
3.
Ukhuwah
basyariyah, yaitu: karena persaudaraan yang tumbuh atas dasar kemanusiaan yang
bersifat universal atau luas
Ukhuwah akan timbul karena adanya beberapa sikap yang
mempengaruhi[5]:
1.
At-ta’aruf
(saling mengenal)
2.
At-tasamuh
(tenggang rasa)
3.
At-ta’awun
(tolong menolong)
4.
At-tarohum
(saling menyayangi)
5.
At-tadlomun
(saling mendukung)
Ukhuwah (persaudaraan) akan terganggu kelestariannya apabila
terjadi sikap sikap yang bertentangan denagn etika social yang baik. Adapun
sikap sikap yang mempengaruhi terganggunya ukhuwah :
1.
AsSyakhriyah
(menghina)
2.
Al
lamz ( mencela)
3.
Su’udzon
(buruk sangka)
4.
Al
ghibah (mencemarkan nama baik)
5.
At
tajassus (curiga)
6.
At
takabur (sombong)
Salah satu masalah yang
paling penting bagi Nahdlatul Ulama di bidang politik nasional adalah sikap
terhadap Pancasila dan dasar negara Republik Indonesia. Nahdlatul Ulama
menerima pancasila sebagai satu-satunya azas berbegara. Sikap dan pandangan
Nahdlatul Ulama ini dapat dipahami lebih jelas melalui “Deklarasi tentang
hubungan pancasila dengan Islam”, hasil keputusan muktamar ke-27 NU di
Situbondo, sebagai berikut[6]:
1. Pancasila sebagai dasar dan falsafah negara
Republik Indonesia bukanlah agama, tidak dapat menggantikan agama dan tidak
digunakan untuk menggantikan agama.
2. Sila
Ketuhanan Yang Maha Esa, sebagai dasar negara Republik Indonesia menurut pasal
29 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945, yang menjiwai sila-sila yang lain mencerminkan
tauhid menurut pengertian keimanan dalam Islam.
3. Bagi Nahdlatul Ulama, Islam adalah aqidah dan
syari’ah, meliputi aspek hubungan manusia dengan Allah . dan hubungan
antarmanusia.
4. Penerimaan
dan pengamalan Pancasila merupakan perwujudan dari upaya umat Islam Indonesia
untuk menjalankajn syari’at agamanya.
5. Sebagai konsekwensi dari sikap di atas, Nahdlatul
Ulama berkewajiban mengamankan pengertian yang benar tentang Pancasila dan
pengamalannya yang murni dan konsekwen oleh semua pihak.
Nahdlatul Ulama memandang bahwa negara
Republik Indonesaia adalah hasil kesepakatan seluruh bangsa Indonesia, di mana
kaum muslimin dan kaum nahdliyin terlibat dalam kesepakatan melalui pemimpin
yang mewakilinya.
Kendala dan
hambatan dalam pengembangan wawasan ukhuwah.
Proses wawasan ukhuwah sering kali mengalami kendala
atau pun hambatan hambatan karena beberapa masalah dan hambatan. Antara lain
karena adanya[7]:
1.
Adanya
kebanggaan kelompok yang berlebihan sehingga menimbulkan sikap fanitik terhadap
kelompoknya.
2.
Sempitnya
cara berfikir
3.
Lemahnya
fungsi kepemimpinan umat dalam mengembangkan budaya ukhuwah.
4.
Pemahaman
Islam yang tidak menyeluruh Dampak dari pemahaman islam tidak secara menyeluruh
seringkali menimbulkan sikap-sikap yang cenderung merasa benar dan keyakinan
orang lain salah tentu hal tersebut akan menghambat rasa ukhuwah yang ada di
kernakan rasa egoisme dan pemahaman Islam yang hanya secara global.
5.
.
Sikap Fanatik Sikap fanatik adalah sikap yang didasarkan pada keyakinan
berlebihan.
Sikap fanatik terhadap suatu isme (aliran,
pemikiran) disebut fanatisme. Sikap fanatik berisiko karena akan mengalami
hambatan memahami orang lain bahkan menganggap orang lain salah atau tersesat.
Pandangan NU
dalam melestarikan ukhuwah
Dalam melestarikan ukhuwah dapat dilakukan dengan
cara[8]:
1.
Mengenalkan
ukhuwah islamiyyah dalam lingkup terkecil (keluarga) dan di kembangkan ke
lingkuo yang lebih luas (masyarakat)
2.
Menggunakan
semua lembaga atau sarana baik yang disediakan pemerintah ataupun swadaya
masyarakat (ormas, pesantren, sekolah , kampus), di gunakan sebagai sarana
pengembangan ukhuwah.
3.
Mengembangkan
perluasan berfikir dalam masalah yang ada.
DAFTAR PUSTAKA
Muchtar,
Masyudi. 2007 . Aswaja An-Nahdliyyah, Ajaran yang berlaku di lingkungan NU. Surabaya. Khalista.
Muzadi,
Abdul Muchith. 2006 . Mengenal Nahdlatul Ulama’ . Surabaya. Khalista.
Toyyib
dan Endang Turmudzi . TT . Islam ahlussunnah wal jamaah: sejarah , pemikiran nahdlatul ulama’. Jakarta . Pustaka maarif NU.
Wahid, Abdul. 2004. Materi Dasar Nahdlatul Ulama’ .
Semarang . LP maarif NU Jawa Tengah.
[1]
Abdul Muchith Muzadi, Mengenal Nahdlatul Ulama, (Surabaya: Khalista,
2006), hlm. 32-40
[2]
KH. Masyhudi Muchtar, Aswaja An-Nahdliyyah, Ajaran Aswajayang berlaku di
lingkungan NU, (Surabaya: Khalista,2007), hlm51-52
[3]
Toyyib dan Endang turmudzi, Islam ahlussunnah wal jamaah: sejarah , pemikiran
nahdlatul ulama’ , (Jakarta:pustaka maarif NU), hlm.199
[4]
KH. Masyhudi Muchtar, Aswaja An-Nahdliyyah, Ajaran Aswaja yang berlaku di
lingkungan NU, (Surabaya: Khalista,2007), hlm. 78
[5]
KH. Masyhudi Muchtar., ibid hlm 79
[6]
Masyhudi Mukhtar, Aswaja an-Nahdliyah, , Ajaran Aswajayang berlaku di
lingkungan NU, (Surabaya: Khalista,2007), hlm. 31-36
[7]
Abdul Wahib, Materi Dasar Nahdlatul
Ulama,(Semarang: LP Maarif NU Jawa Tengah, 2004), Hlm, 34-35
[8]
Abdul Muchith Muzadi, Mengenal Nahdlatul Ulama, (Surabaya: Khalista,
2006), hlm. 65